ini adalah karya tulis saya, pada saat saya mengikuti perlombaan karya tulis dari KANPORA Batam tahun 2010 semoga bermanfaat, jika mengutip kata atau kalimat dalam karya ini mohon cantumkan alamat website blog ini sebagai sumbernya.
Suatu negara mempunyai perbatasan berupa darat dan laut (laut teritorial). Perbatasan darat meliputi alam (gunung, lembah, sungai, pohon, danau) dan buatan (pagar, kawat berduri, tembok, tugu termasuk juga perjanjian – perjanjian internasional.). Batas – batas tersebut difungsikan sebagai pagar yuridis, pagar – pagar politis berlakunya kedaulatan nasional Indonesia dan yurisdiksi nasional Indonesia. Republik Indonesia adalah negara di Asia Tenggara yang melintasi garis katulistiwa dan berada di antara benua Asia dan Australia serta antara Samudra Pasifik dan Samudra Hindia. Dengan luas wilayah ± 1.906.240 km² dan luas perairan seluas panjang garis pantai . Indonesia mempunyai perbatasan dengan sejumlah negara tetangga. Arah timur berbatasan dengan Malaysia Timur, arah barat berbatasan dengan Singapura, Malaysia, arah utara berbatasan dengan Vietnam dan Kamboja, arah selatan berbatasan dengan Australia. Indonesia disebut sebagai negara maritim karena hampir 75% wilayahnya terdiri dari perairan, dan juga sebagai negara kepulauan karena terdiri atas 17.508 pulau besar dan kecil yang tersebar diseluruh peraiaran nusantara. Dari pulau – pulau tersebut terdapat 90 pulau yang berada titik terluar wilayah Indonesia, 67 diantaranya berbatasan langsung dengan negara tetangga, dari 67 pulau tersebut hanya 28 pulau yang berpenduduk sementara 39 lagi masih kosong. Dari sejumlah itu terdapat 12 pulau yang harus mendapat perhatian serius yaitu 1. Pulau Rondo (Provinsi Nangroe Aceh Darussalam) 2. Pulau Berhala (perairan timur Sumatera Utara) 3. Pulau Nipah (Provinsi Kepulauan Riau) 4. Pulau Sekatung (Provinsi Kepulauan Riau) 5. Pulau Marore (Provinsi Sulawesi Utara) 6. Pulau Miangas (Provinsi Sulawesi Utara) 7. Pulau Fani (Provinsi Irian Jaya Barat) 8. Pulau Fanildo (Provinsi Irian Jaya Barat) 9. Pulau Bras (Provinsi Irian Jaya Barat) 10. Pulau Batek (pantai utara Provinsis Nusa Tenggara Timur) 11. Pulau Marampit (Provinsi Sulawesi Utara) 12. Pulau Dana (Provinsi Nusa Tenggara Timur). Pulau – pulau kecil terluar umumnya memiliki karakteristik yang khas dan sekaligus menjadi sumber permasalahan yang harus diperhatikan, yaitu : lokasi terluar pada umunya terpencil, jauh dari pusat kegiatan ekonomi, minimnya sarana dan prasarana, akses menuju pulau – pulau tersebut sangat terbatas, kesejahteran masyarakat masih sangat rendah, penduduk merasa lebih dekat dengan negara tetangga, pengrusakan lingkungan hidup cenderung meningkat, arus informasi dari negara tetangga lebih dominan, rendahnya kualitas sumber daya manusia, dan belum optimalnya pemanfaatan potensi kelautan dan perikanan serta pengelolaannya secara lestari. Keberadaan pulau – pulau ini secara goegrafis sangatlah strategis, karena berdasarkan pulau inilah batas negara kita di tentukan. Pulau – pulau ini seharusnnya mendapat perhatian dan pengawan serius agar tidak menimbulkan permasalahan yang dapat mengganggu keutuhan wilayah Indonesia, khususnya pulau yang terletak di wilayah perbatasan dengan negara yang tidak atau belum memiliki perjanjian dengan Indonesia. Ada beberapa kondisi yang membahayakan keutuhan wilayah jika terjadi pada pulau – pulau terluar, diantaranya: 1.Hilangnya pulau secara fisik akibat abrasi, tenggelam, bencana alam, atau karena kesengajaan manusia. 2. Hilangnya pulau secara kepemilikan, akibat perubahan status kepemilikan akibat pemaksaan militer atau sebagai sebuah ketaatann pada keputusan hukum seperti yang terjadi pada kasus berpindahnya Sipadan dan Ligitan dari Indonesia ke Malaysia. 3. Hilang secara sosial dan ekonomi, akibat praktek ekonomi dan sosial dari masyarakat di pulau tersebut. Misalnya pulau secara turun – temurun didiami oleh masyarakat dari negara lain.
Indonesia mempunyai potensi isu perbatasan hampir diseluruh wilayah yang berbatasan langsung. Isu perbatasan menjadi hal yang penting untuk di perhatikan, karena masih belum jelasnya batas antar negara yang disepakati. Apabila batas antar negara belum jelas, dapat menimbulkan konflik perbatasan yang dapat menjadi pemicu meningkatnya ketegangan dua negara bertetangga dan dapat berkembang mengarah kepada penggunaan kekuatan militer. Salah satu penyebab terjadi konflik perbatasan adalah, kelemahan dari salah satu pihak sehingga memberikan peluang bagi suatu pihak untuk bertindak melakukan pelanggaran perbatasan tersebut artinya suatu negara dengan sistem kontrol lemah membuka peluang bagi negara untuk dapat melanggar kesepakatan terhadap batas – batas negara, seperti lemahnya kesadaran kedula belah negara terhadap batas – batas teritorialnya, dan juga lemahnya kontrol yang dilakukan masing – masing negara. Perundingan tentang batas negara yang belum selesai – selesai karena tidak ditentukan batas waktu penyelesaiannya. Akibatnya sampai pada pemerintahan yang baru berganti pula lah peraturannya sehingga masalah perbatasan terus terkatung – katung selama berahun – tahun. Negara tidak memberi perhatian atau mengabaikan daerahnya juga menjadi salah satu penyebab terjadinya konflik perbatasan. Kurangnya ketegasan atas berbagai provokasi yang mengganggu kedaulatan suatu negara, misal wilayah perbatasan. Penempatan TNI di pulau – pulau terluar belum dilakukan. Kurangnya sarana dan prasarana untuk menjaga keutuhan wilayah Republik Indonesia. Belum selesainya penamaan seluruh pulau kecil dan penempatan simbol – simbol kepemilikan dan kedaulatan di pulau – pulau terluar. Masih lemahnya aspek kelembagaan, personil, dan regulasi pengelolaan administrasi perbatasan. Serta belum optimal penaatan potensi kelautan dan perikanan serta pengelolaannya secara lestari.
Laut bagi bangsa Indonesia dilihat dari sisi ekonomis memiliki sumber kekayaan laut yang besar tetapi perlu diingat perkembangan lalu lintas laut dan jenis kapal yang beraneka ragam dengan segala macam dampaknya bagi negara Indonesia. Dengan jumlah dan jenis kekayaan laut yang beragam serta letak Indonesia yang strategis pada posisi silang jalur laut menyebabkan kerawanan yang diakibatkan oleh konflik antar individu maupun negara dalam menyelenggarakan kepentingan masing – masing. Dimana konflik ini akan semakin tajam mengingat bahwa sumber daya alam semakin berkurang dan kemajuan IPTEK kelautan lebih menjanjikan untuk mendapatkan eksploitasi dan eksplorasi di laut. Penegakan kedaulatan di laut tidak dapat dilaksanakan tanpa memahami batas wilayah / wilayah teritorial serta peraturan perundang – undangan yang mendasari penegakan kedaulatan tersebut, yang secara keseluruhan pada hakekatnta bersifat dan bertujuan unuk untuk ketertiban, keamanan, untuk kesejahteraan, dengan memperhatikan hubungan internasional. Pada era globalisasi, kejahatan perbatasan Indonesia dengan negara tetangga justru makin terbengkalai. Hal tersebut akan menguntungkan pelaku kejahatan lintas negara. Contohnya seperti terorisme (transit point bagi kelompok teroris Internasional), narkoba, pencurian ikan atau hasil laut, trafficking, dollar palsu, kapal tidak dilengkapi dokumen yang sah, illegal logging, pengerukan ilegal pasir laut, pembalakan liar, penyeludupan senjata, penyeludupan bahan peledak, penyeludupan sembako, penyeludupan bahan bakar minyak, penyeludupan kendaraan bermotor, penyeludupan barang konsumsi, hingga penyeludupan limbah berbahaya. Posisi strategis Indonesia sebagai salah satu poros lalu lintas dunia internasional, menempatkan Indonesia rawan terhadap berbagai ancaman keamanan udara. Isu keamanan udara dengan potensi ancaman di masa mendatang meliputi ancaman kekerasan (pembajakan udara, sabotase obyek vital, terror, dsb.), ancaman pelanggaran udara (penerbangan gelap dan pengintaian terhadap wilayah Indonesia), ancaman sumber daya (pemanfaatan wilayah udara oleh negara lain), dan ancaman pelanggaran hukum melalui media udara (migrasi ilegal dan penyelundupan manusia).
Beberapa bentuk konflik yang terjadi di perbatasan Indonesia antara lain adalah sebagai berikut: pada perbatasan Indonesia dengan Malaysia terjadi permasalahan pelintas batas, penebangan kayu ilegal, dan penyeludupan karena belum adanya batas yang jelas. Di perbatasan Indonesia dengan Australia terjadi permasalahan dengan banyaknya nelayan Australia yang memancing di celah timor, serta imigran gelap. Perbatasan Indonesia dengan Thailand masih menghadapi permasalan penangkapan ikan oleh nelayan asing. Perbatasan Indonesia dengan Timor Leste terjadi masalah dengan banyaknya pengungsi Timor Leste yang masih berada di wilayah Indonesia.
Mengingat ancaman – ancaman yang mungkin terjadi di wilayah perbatasan, yang dapat mengganggu kedaulatan negara Indonesia dibutuhkan langkah tegas tanpa pandang bulu oleh semua aparatur pemerintah, maupun aparat keamanan. Serta dibutuhkan juga partisipasi pemuda dalam membantu mengatasi konflik perbatasan. Jika mengetahui terjadinya kegiatan yang menjadi ancaman bagi negara, dapat menyalurkan ke media setempat, sehinga berita menyebar dengan cepat dan luas, atau dapat melapor kepada dinas – dinas terkait atau pemerintah kota melalui oraganisasi – organisasi yang ada di daerah. Sebagai pemuda yang sadar hukum, kita harus tahu batas antar negara paling tidak hukumnya, jangan melakukan pelanggaran yang dapat merugikan negara kita sendiri dan menguntungkan negara orang lain. Dukung pemerintah menyelesaikan masalah dengan melalui jalur perundingan, merupakan pilihan bijaksana. Karena pilihan yang kita tempuh adalah jalur perundingan, maka
sepatutnya pula bangsa Indonesia mempersiapkan reasoning yang kuat untuk
membuktikan kepada pihak lain (dunia internasional) . Pemerintah harus berhati – hati dalam mengambil tindakan, yang tidak mengancam keselamatan warga negara Indonesia. Selain itu dibutuhkan upaya yang nyata, seperti menempatkan prajurit TNI di pulau – pulau terluar untuk mengawasi perbatasan terluar guna menghindari terulangnya kasus Sipadan dan Ligitan yang lepas dari Indonesia, segera tuntaskan penamaan seluruh pulau kecil dan penempatan simbol – simbol kepemilikan dan kedaulatan (bangunan atau tanda – tanda tertentu) di pulau – pulau terluar, tuntaskan batas wilayah dengan koordinasi dan bekerjasama dengan semangat tetap menjaga hubungan bilateral. Mencari solusi yang paling tepat untuk mengatasi insiden dan mencegah peristiwa berulang lagi. Perundingan perbatasan bisa dipercepat dengan niat dan tujuan yang baik agar insiden bisa dicegah. Terus dorong negara – negara yang mengalami konflik perbatsan dengan kita untuk segera sama – sama menyelesaikan batas wilayahh yang sering memicu benturan agar persahabatn semakin berkembang.
Dengan melihat kegiatan operasi terpisah menurut sasaran, tempat dan waktu, serta dilaksanakan oleh berbagai macam kesatuan, untuk itu interaksi dan koordinasi antar kesatuan dalam melaksanakan kegiatan operasi sangat diperlukan untuk mencapai hasil yang optimal. Kerjasama dalam kegiatan operasi harus tanggap terhadap setiap perkembangan keadaan dan setiap perubahan yang ada, dalam hal ini diperlukan “fleksibilitas dalam berfikir dan bertindak”. Kerjasama tersebut diwujudkan antara lain:
1) KRI dengan KRI. Dalam melaksanakan operasi penegakan kedaulatan dan keamanan di laut, intensitas kehadiran KRI tentunya sangat diperlukan dalam deterrence effect. Koordinasi dan kerjasama antar KRI di laut sangat penting dan perlu ditingkatkan sehingga tugas yang dibebankan dapat terlaksana dengan baik.
2) KRI dengan Pesud (TNI AL dan TNI AU). Kerjasama antara KRI dan Pesud (Pesawat Udara) merupakan faktor utama kesuksesan penerapan pola operasi yang menitik beratkan pada informasi yang didapat, dimana pada pelaksanaannya Pesud melaksanakan patroli guna mengkonfirmasikan data intelijen maupun mendapatkan sasaran untuk diteruskan kepada KRI yang berada pada titik terdekat dari daerah operasi atau di pangkalan. Hal ini dimaksudkan agar informasi yang didapatkan bersifat real-time dan dapat langsung diaksi baik oleh KRI maupun Pesawat Udara.
3) KRI dengan Pangkalan TNI AL dan TNI AD. Pangkalan TNI AL merupakan kekuatan pendukung bagi unsur-unsur KRI dalam pelaksanaan operasi di laut, khususnya selain dukungan logistik dan perawatan personel, pangkalan TNI AL harus mampu bekerja sama dengan kekuatan darat (TNI AD) dalam hal saling memberikan data-data intelijen yang akurat bagi satuan-satuan yang beroperasi. Kerjasama ini akan sangat mempengaruhi keberhasilan satuan-satuan dalam melaksanakan suatu operasi. Instansi terkait.
4) Kerja sama antar instansi, dalam hal penegakan kedaulatan dan hukum seperti halnya dengan POLRI perlu dioptimalkan. Hal tersebut dengan tujuan agar semua proses penanganan / penindakan hukum dan pelanggaran yang terjadi dapat berjalan lancar sesuai kewenangan masing-masing sebagaimana diamanatkan dalam peraturan dan perundangan yang berlaku.
Begitu juga perubahan yang terjadi atas wilayah-wilayah, seperti berkurang, bertambah, faktor-faktor yang menentukan adalah faktor politis dan faktor hukum, seperti hilangnya Pulau Sipadan-Ligitan. Masalah perbatasan menunjukkan betapa urgensinya tentang penetapan batas wilayah suatu negara secara defenitif yang diformulasikan dalam bentuk perundang-undangan nasional, terlebih lagi bagi Indonesia, sebagai negara kepulauan yang sebagian besar batas wilayahnya terditi atas perairan yang tunduk pada pengaturan ketentuan-ketentuan Hukum Laut Internasional dan sisanya berupa batas wilayah daratan dengan negara-negara tetangganya. Perbatasan bukan hanya semata-mata garis imajiner yang memisahkan satu daerah dengan daerah lainnya, tetapi juga sebuah garis dalam daerah perbatasan terletak batas kedaulatan dengan hak-hak kita sebagai negara yang harus dilakukan dengan undang-undang sebagai landasan hukum tentang batas wilayah NKRI yang diperlukan dalam penyelenggaraan pemerintahan negara. Oleh karena itu pengaturan mengenai batas wilayah ini perlu mendapat perhatian untuk menjaga keutuhan wilayah dan kedaulatan Indonesia. Jelasnya batas wilayah NKRI sangat diperlukan untuk penegakan hukum dan sebagai wujud penegakan kedaulatan. Sebab itu UU ini sangat penting untuk dapat diselesaikan oleh DPR. Undang-undang ini harus memuat apa konsep NKRI, batas kedaulatan nasional, apa yang merupakan yurisdiksi nasional, dan apa pula yang menjadi kewajiban-kewajiban internasional yang harus dipatuhi, harus memuat definisi yang jelas tentang batas, perbatasan, wilayah perbatasan dan tapal tapal batas wilayah, siapa yang dikenakan kewajiban menjadi leading sector dalam implementasi undang-undang batas wilayah NKRI ini.
Kebijakan regulasi yang tumpang-tindih harus diwaspadai sebagai kelemahan hukum nasional. Hal ini berfungsi ganda yakni sebagai kekuatan politis-administratif dan yurisdiksi pengamanan di laut. Mengapa hal ini berfungsi sebagai kekuatan politis-administratif? Dalam konteks pengelolaan pemerintahan di daerah perbatasan, harus diberlakukan asas efektivitas dan uti-posidetis. Sebagaimana kasus Pulau Sipadan-Ligitan, Mahkamah Hukum Internasional lebih menerima klaim Malaysia berdasarkan pemberlakuan kewenangan dan pengelolaan terus menerus sehingga walaupun Indonesia berpatokan pada 13 peta kuno tentang wilayah tersebut, tetap klaim Malaysia yang dimenangkan. Hal lainnya adalah yurisdiksi keamanan di laut, apabila telah disusun peraturan daerah tentang pemanfaatan dan pengelolaan lingkungan laut, maka akan lebih mudah menertibkan nelayan asing dan meningkatkan kebutuhan ekonomi nelayan lokal.
Pembangunan landasan pacu saat ini pada tahap pembayaran ganti rugi kepada hak tanah adat dan tanah milik rakyat. Apabila pembangunan instalasi pendukung militer ini selesai, apakah akan membawa peningkatan ekonomi bagi masyarakat setempat? Sesungguhnya, penyediaan sarana-prasarana umum sangat dibutuhkan masyarakat daerah tersebut berupa dermaga untuk menunjang lalu-lintas jasa kapal dan tempat penjualan hasil bumi. Apabila dibangun sarana militer sebaiknya didahului oleh sarana fasilitas umum berupa tempat pelelangan ikan, jalur jasa laut dan moda angkutan laut. Hal ini untuk menjaga kesenjangan sosial yang nanti akan timbul manakala pembangunan dilaksanakan dan rakyat tak dapat menikmati pertumbuhan ekonomi sesudahnya.
Sebagai kawasan transit point yang diduga menjadi jalur kelompok teroris, satuan pengamanan di laut harus ditingkatkan dengan mengadakan tindakan polisional berupa sweeping laut. Hal ini harus didukung oleh sarana yang canggih berupa satelit yang mampu memancarkan sonar ke radar yang mendeteksi kapal-kapal asing atau lokal yang secara khusus telah dipasang pin untuk pelayaran internasional. Hal demikian telah dilakukan dalam pemantauan satelit di Kepulauan Arafura. Apabila sistem penginderaan jarak jauh tersebut berfungsi maka alasan ketersediaan kapal patroli akan berkurang karena dengan mengetahui titik kapal yang melewati batas perairan tanpa ijin, dokumen tidak lengkap dan tidak memiliki pin register, akan dengan mudah dapat ditangkap berdasarkan hukum yang berlaku.
Koordinasi pengamanan di laut hendaknya ditingkatkan. Menyangkut pengelolaan dan pemanfaatan hasil laut dilakukan oleh pihak berwenang sesuai undang-undang, maupun kewenangan menjaga yurisdiksi dan kedaulatan di laut demi tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Batas-batas wilayahnya sudah harus jelas, gelar kekuatan dan dislokasi pasukannya sudah terprogram dan fokus sesuai dengan persepsi akan ancaman yang ada.
Jika cara – cara di atas tidak juga berhasil dalam mengatasi konflik perbatasan ada cara – cara penyelesaian secara paksa atau kekerasan. Apabila negara – negara tidak mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan sengketa – sengketa mereka secara persahabatan, maka cara pemecahan yang mungkin adalah melalui cara kekerasan. Prinsip – prinsip dengan cara penyelesaian adalah :
1. Perang dan tindakan senjata nonperang, tujuan dari perang adalah untuk menaklukkan negara lawan dan untuk membebankan syarat – syarat penyelesain sehingga negara yang ditaklukkan itu tidak memiliki alternatif lain untuk mematuhinya.
2. Retorsi (retorsion) adalah istilah teknis untuk pembalasan dendam oleh suatu negara terhadap suatu negara karena diperlukan oleh tindakan – tindakan yang tidak pantas atau tidak patut dari negara tersebut
3. Repraisals (tindakan pembalasan) adalah metode yang digunakan suatu negara untuk memperoleh ganti rugi oleh negara lain dengan melakukan tindakan – tindakan yang sifatnya pembalasan.
4. Pacific Blockade (Blokade secara damai) pada umumnya untuk memaksa negara yang pelabuhan yang dibllokadde agar menaati permintaan ganti kerugian yang diderita oleh negara yang memblokade.
5. Intervensi (intervention) adalah tindakan campur tangan oleh suatu negara dalam urusan negara lain.
Namun, sebagai negara yang menghargai kemerdekaan sesuai dengan UUD 1945 alinea 1 “Sesungguhnya bahwa kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, oleh sebab itu maka penjajahan diatas bumi harus dihapuskan.” Sebaiknya cara – cara diatas tidak dilakukan. Itu hanyalah sekedar pengetahuan saja.
Persoalan tentang batas wilayah ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, pemerintah harus segera menatanya agar tidak menjadi bom waktu di belakangan hari dan tidak direbut oleh negara lain lagi. Demikianlah karya tulis berbentuk essay dengan judul upaya mengatasi konfik perbatasan di wilayah Indonesia. Semoga esai ini dapat membawa manfaat bagi kita semua.
Daftar Pusaka
http://buletinlitbang.dephan.go.id/index.asp?vnomor=17&mnorutisi=2
http://miangas.multiply.com/journal/item/97/Konflik_Perbatasan_di_Wilayah_Perariran_NKRI
http://bataviase.co.id/detailberita-10518618.html
http://www.suarapembaruan.com/index.php?detail=News&id=26398
http://id.wikipedia.org/wiki/Indonesia
http://geomatika.its.ac.id/archives/pulau-pulau-terluar-dan-batas-nkri/
(Tria Dara Barlian, 2010)
Picture Credit : Marina De Santis